|
Jakarta, 7 September 2011
Ref.No.: 008/PSS/INFO/CSC/0911
Kepada Yth ;
Para Pelanggan
PT. Pandu Siwi Sentosa
Jakarta
Hal: Pemberlakukan Pemeriksaan Cargo dan Pos oleh Regulated Agent
Dengan hormat,
Bersama ini kami informasikan untuk pengiriman yang dipick up mulai dari tanggal 05 September 2011 akan mengalami keterlambatan sampai ditujuan.
Hal tersebut disebabkan dengan pemberlakuan kebijakan pemerintah no SKEP 255/IV/2011, dalam proses pemeriksaan keamanan kargo dan Pos jasa pengangkutan udara oleh Inspeksi Agen (Regulated Agent), menggantikan proses pemeriksaan yang biasanya dilakukan oleh pihak Airlines. Proses tersebut ternyata menyebabkan antrian cargo hingga 3 - 4 Jam).
Kondisi ini akan berdampak terhadap leadtime table (keterlambatan waktu pengantaran kiriman) ke tujuan.
Untuk mempercepat pengiriman sampai ditujuan, kami sedang mencarikan jalur alternatif.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Pandu Siwi Sentosa
Benny Aristiantono
Customer Service Dept Head
Tembusan:
1. VP Director Operations and Business
2. Director Sales & Marketing
3. Director Opertional
(Administrator) |